Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat

TRANSRAKYAT - Minggu, 30 Mei 2021 - 23:14 WIB
Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat
Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Lebak – Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Di depan Pom Bensin Kec. Wanasalam Kab. Lebak Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lebak Akbp Ade Mulyana,S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga : Polsek Tanjung Duren Beri Bantuan Sembako ke Pemudik Yang Isolasi Mandiri

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kab. Lebak,” kata Ade Mulyana kepada awak media Minggu (30/5/2021).

READ  Jelang Ramadhan Kapolri Akan Berkunjung Ke Lebak
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X