TransRakyat.com Lebak – Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Di depan Pom Bensin Kec. Wanasalam Kab. Lebak Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 Wib.
Kapolres Lebak Akbp Ade Mulyana,S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Baca Juga : Polsek Tanjung Duren Beri Bantuan Sembako ke Pemudik Yang Isolasi Mandiri
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kab. Lebak,” kata Ade Mulyana kepada awak media Minggu (30/5/2021).
[…] Lebak Terkini 30 Mei 2021 […]