Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat

TRANSRAKYAT - Minggu, 30 Mei 2021 - 23:14 WIB
Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat
Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, Uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam.

Baca Juga : Polsek Cileungsi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Ade Mulyana

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada orang tua untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13723/terpilih-aklamasi-deni-subhani-kembali-jabat-ketua-dpw-pgin-banten/

READ  Polsek Tamansari Dalami Kasus Penjabretan Terhadap Siswi Sekolah
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Polres Lebak Berantas Penjualan Obat Keras Daftar G Yang Bahayakan Masyarakat”

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X