TransRakyat.com Tangerang – Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas meliput Pemilihan Antar Waktu ,(PAW) kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Tumur Kabupaten Tangerang.
Seorang jurnalis yang diusir itu adalah Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung Di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten. Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan , berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi , peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara, mencoba ingin mewawancarai Panitia secara PWA secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepetugas keamanan depan,beberapa menit menunggu tiba tiba petugas keluar dari dalam lain orang dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman.
“Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan ,tiba tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut ,selaku Wartawan budi yang mengerti tugas dan tuk fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan .Dirinya menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan,” Tutur Herwanto.
Baca Juga : UMKM Lebak Sehati Datangi Lapas Rangkasbitung, Ada Apa ?
Dia menyatakan, “Kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput diwilayah Sepatan Timur,Tapi tidak pernah ramai waktu itu,dikarena Kapolsek Sepatan Pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini,anggotanya ikut mengusir, seperti tidak mengerti tugas sebagai Polri,” katanya.
Page: 1 2
View Comments (0)