Setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti di serah kan ke pihak kejaksaan.
“Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kasus pencurian Rumah Kosong terjadi pada Hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kel. Kedoya selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW dan H.
Baca Juga : UMKM Lebak Sehati Datangi Lapas Rangkasbitung, Ada Apa ?
Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku H berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah). Adapun barang yang dicuri meliputi perabot rumah seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kirchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca, alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lainnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13727/sang-incumbent-desa-kerta-menyatakan-tidak-akan-mencalonkan-di-pilkades-kerta/
[…] Baca Juga : Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk Ke Kejaksaan […]
[…] Baca Juga : Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk Ke Kejaksaan […]
[…] Baca Juga : Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk Ke Kejaksaan […]