TransRakyat.com Jakarta – Kasus pencurian Rumah Kosong yang terletak di Jln Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kini telah dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditengah pandemi Covid-19 tersangka menjalani Tahap 2 dilaksanakan secara daring.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung, melalui kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradipta yuliandi mengatakan, saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap dan p21 oleh kejaksaan.
Baca Juga : Organisasi Jurnalis Kecam Pengusiran Wartawan oleh Anggota Trantib dan Polisi Sepatan Timur
“Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Akp Pradipta Yuliandi saat di konfirmasi, Senin, (31/5/2021).
Pradipta mengatakan, Tahap 2 tersebut dilakukan secara daring, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Page: 1 2
View Comments (0)