“Sontak karena emosi terbakar api cemburu, kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penyiraman ketubuh korban, mulyono (39) kemudian langsung membakar tubuh korban lalu pelaku melarikan diri, akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan thiner yang tersedia dirumah Pelaku,”
Lebih jauh Joko menambahkan, berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi dilapangan, team dibawah pimpinan kanit Reserse Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat, Akp Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar, mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah cibaliyung Pandeglang banten.
Baca Juga : Peringati Hari Pancasila Pemkot Bekasi Gelar Upacara Serentak Secara Virtual
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan thiner, korek, baju korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13819/perjalanan-pahit-pemuda-sobang-yang-sukses/
[…] Baca Juga : Seorang Buruh Serabutan Yang Tega Bakar Tetangganya Di Hukum 15 Tahun Penjara […]
[…] Seorang Buruh Serabutan Yang Tega Bakar Tetangganya Di Hukum 15 Tahun Penjara […]