Dijelaskan Wisnu, mereka yang ikut dalam seleksi PPPK adalah mereka para profesional yang telah memunyai kemampuan kerja sebelumnya.
“Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalama di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate. Persyaratannya minimal tiga tahun sudah bekerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan,” terang Wisnu.
Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun. Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar. Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.
“Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda diatasnya (PNS baru). Persyaratan usia tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih,” paparnya.
Baca Juga : Celengan Qurban, Kapolsek Kalideres Ajak Personel Sisihkan Rezeki
Meski demikian, dalam perekrutan PPPK tetap memerhatikan sistem merit. Melihat kualifikasi kinerja, kompetensi dan prinsip keadilan.
Terkait jadwal pendaftaran, hingga kini Wisnu masih menanti keterangan dari kementrian terkait. Ia menyebut jadwal diperkirakan mundur, dari sebelumnya 30 Mei sampai 13 Juni 2021.