Menurut Kapolres Hamam, penangkapan itu hasil dari laporan masyarakat akan ada transaksi dari pengepul hasil tangkapan nelayan, dimana kedua ditangkap di Pasar Cibaliung. Dan dari pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat penjualan benih lobster tersebut.”Dan untuk para pelaku kita terapkan atau disangkakan dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan atau tentang pengolahan, penangkapan, dan pengangkutan budidaya perikanan tanpa memiliki izin dengan ancaman hukuman 8 tahun atau denda Rp 1,2 miliar.” tandas Kapolres Hamam.
Baca Juga : Polisi Cek By Name By Adress Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kembangan
Dikatakan AKBP Hamam, bahwa barang bukti bibit lobster akan dijaga agar tetap hidup dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Kabupaten Pandeglang dan akan dilakukan pelepasan kembali ke laut.”Dan kami juga telah menghubungi saksi ahli dan pihak kejaksaan untuk melakukan proses terhadap para tersangka,” pungkasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/13386/kodim-05-07-bekasi-dppkb-kota-bekasi-gelar-pencanangan-tni-manunggal-kb-kesehatan-tahun-2021
[…] Baca Juga : Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Benih Udang Lobster […]
[…] Baca Juga : Polres Pandeglang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundupan Benih Udang Lobster […]