Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

TRANSRAKYAT - Sabtu, 5 Juni 2021 - 18:26 WIB
Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“PS ( 38 th ) merupakan pelaku utama dan seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polsek Metro Taman Sari serta baru saja menghirup udara bebas tahun 2020,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar.

Dari pengakuan PS ( 38 th ) dan GR ( 30 th ) barang hasil curian tersebut mereka jual kepada saudara IM, IM berhasil kami amankan didaerah daan mogot Jakarta barat dengan barang bukti uang sebesar 2,4 juta rupiah dimana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga 2,4 juta rupiah.

 

Lebih jauh Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan tak hanya berhenti disitu saja pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan sampai kepada tsk berikutnya yaitu KB alias OD yang merupakan pelaku penadah barang curian dan berhasil diamankan di daerah pandegelang banten.

“Kasus curanmor ini merupakan jaringan antar kota antar jakarta dan banten.”

Dari penanganan tersangka KB alias OD ini kita mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 mei tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit sepeda motor yang dicuri yang dijual kepada saudara KB alias OD di Pandegelang Banten.

Baca Juga : Tekan Angka Penyebaran Covid-19 Pemkab Kudus Terapkan Kebijakan Dua Hari di Rumah Saja

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut ia curi bukan hanya diwilayah Tanjung Duren Jakarta Barat namun pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail asal muasal kendaraan tersebut ucapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarok menambahkan dari hasil pemeriksaan didapat pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah 5 hingga 6 bulan terakhir dengan total curian sepeda motor 30 s/d 40 unit kendaraan bermotor.

READ  Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel

Dalam setiap aksinya pelaku mengincar kendaraan bermotor dengan jenis tertentu yang mudah untuk dijual dipasaran.

“Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan berhasil meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah.”

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk penadah nya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14028/ajak-hidup-sehat-kapolsek-klapa-nunggal-menemukan-produk-ini/

Halaman:
1
2
3

2 Komentar pada “Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor”

  1. […] Baca Juga : Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor […]

  2. […] Baca Juga : Jajaran Polsek Tanjung Duren Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X