TransRakyat.com Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode bulan Mei 2021.
“Rapat koordinasi ini merupakan rapat rutin bulanan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak, sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02 SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021,” kata Koordinator Divisi Datin KPU Lebak, Encep Supriatna, usai rapat di Aula KPU Lebak, Jum’at (4/6/2021).
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Beberkan Kondisi Perkembangan Covid Di Kudus
Dikatakan Encep, dalam rapat yang dipimpin oleh Nikmatullah, Ketua KPU Kabupaten Lebak dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta Plt. Sekretaris dan Kasubbag, di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebak ini menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan periode Mei 2021 sebanyak 995.463 pemilih. Dengan rincian 962 potensi pemilih baru, 656 pemilih
tidak memenuhi syarat (TMS), 254 pemilih pindah datang/masuk dan 578 pemilih pindah keluar.