Ngerih, SKD Taruna-Taruni Kemenkumham Dipantau Ombudsman Banten

Serang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pengawasan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kantor UPT BKN Serang. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan SKD berjalan lancar.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan selama tujuh hari dimulai dari tanggal 2 Juni sampai tanggal 8 Juni 2021, di mana pelaksanaan SKD dibagi menjadi 17 (tujuh belas) sesi dengan kuota 45 (empat puluh lima) orang tiap sesinya. Seleksi tersebut diikuti oleh 722 (tujuh ratus dua puluh dua) peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pelaksanaan pengawasan SKD Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Kementerian Hukum dan HAM dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari kedua (3/6) dan hari ketiga (4/6) oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan beserta jajaran Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata dan Asisten PVL Sirojudin.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, proses SKD berjalan lancar dan tertib namun Pada pelaksanaan SKD tersebut terdapat peserta yang tidak hadir, pada hari kedua (3/6) sebanyak 14 peserta yaitu pada sesi pertama 2 peserta pada sesis kedua 5 peserta dan pada sesi ketiga 7 peserta. ” ini bisa dijadikan pelajaran dan juga evaluasi agar ke depannya peserta dapat hadir semua dan mengikuti SKD”. Ujar Dedy Irsan.

Selanjutnya Dedy menyampaikan bahwa pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan Kemenkumham setiap tahunnya meningkat lebih baik “berdasarkan pengawasan Ombudsman terhadap pelaksaan SKD di lingkungan Kemenkumham sejak tahun 2013 sampai sekarang sudah jauh lebih bagus”. Lanjut Dedy

Sebagai bahan evaluasi Dedy juga menyampaikan saran untuk mencantumkan jam yang menunjukan waktu mulai tes peserta pada layar monitor pemantau nilai tes SKD “untuk mempermudah tim pengawas dalam memantau pelaksanaan SKD, kami harap pada layar monitor pemantau nilai tes SKD ini dicantumkan jam yang menunjukan waktu pada saat peserta mulai mengerjakan tes SKD”. Tambah Dedy

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten Agus Toyib menyampaikan bahwa peserta diberikan waktu selam 100 menit untuk menyelesaikan 110 soal ujian dan peserta harus hadir maksimal 5 menit sebelum tes dimulai “waktu pelaksanaan tes adalah 100 menit dengan jumlah soal 110 dan peserta harus hadir 5 menit sebelumnya, apabila terlambat maka peseta tidak bisa mengikuti tes SKD tersebut”. Ujar Agus.

Agus melanjutkan bahwa sebelum peserta masuk ke ruangan, Peserta diarahkan dulu untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dan peserta telebih dahulu dilakukan pengecekan suhu ”semua peserta sudah melalui cek suhu dan alhamdulilah peserta sehat semua”. Lanjut Agus

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI Sutrisno menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ombudsman yang telah ikut mengawasi pelaksanaan SKD yang dilaksanakan Kemenkumham “kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten yang telah ikut serta mengawasi pelaksanaan SKD ini” Ujar Sutrisno.

jumri:

View Comments (0)

This website uses cookies.