Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.
“Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 26 personel gabungan diterjunkan.
Baca Juga : Pesawat Citilink Jenis ATR-72 Mendarat Perdana Di Bandara Jenderal Soedirman
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 37 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya. (Red)
Brita Terkait : https://www.beritajuang.com/14131/pdi-perjuangan-kota-tangerang-launching-ylbh-rumah-perjuangan-bersama-dalam-sarasehan-pancasila/
[…] Baca Juga : Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, 39 Warga Tambora di Tindak Petugas […]