“Pelurusan sejarah pancasila juga merupakan agenda peringatan hari lahir pancasila 1 Juni, dengan meletakan Bung Karno sebagai penggali Pancasila,” ungkapnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Suandi,S.H, M.H, menambahkan, YLBH Rumah Perjuangan Bersama dikomandoi oleh BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat). Hadirnya BBHAR yaitu untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan baik secara litigasi maupun non- litigasi.
Hal senada di ungkapkan oleh Ketua BBHAR Kota Tangerang Dede Suhendar , S.H, M.H dimana menurutnya, salah satu yang menghambat aktualisasi pancasila di kehidupan sehari-hari adalah, kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib hukum sehingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Rumah Perjuangan Bersama (RPB), dibawah BBHAR PDI Perjuangan Kota Tangerang akan gencar melakukan edukasi atau penyuluhan hukum, ke setiap PAC dan Ranting sehingga masyarakat yang menyepelekan hukum akan mulai sadar akan tertib hukum.
Baca Juga : Soal Pabrik Oli di Citeras, Satpol PP Mengklaim Daerah Dirugikan Jika Investor Membangun Tanpa Memiliki Ijin
Dede Suhendar S.H, M.H sebagai ketua BBHAR Kota Tangerang juga mengenalkan pengurus BBHAR Kota Tangerang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) Rumah Perjuangan Bersama ( RPB ) yg hadir kepada Peserta Webinar diantaranya Nasrulloh, SH., Badriansyah, SH.,MH.,Debora Lumban Raja, SH.,M.H., Fitri Ida Laela, SH.,MH., Juinson Sitanggang, SH dan beberapa pengurus lain berhalangan hadir dimana Pengurus pengurus merupakan pengacara pengacara senior di kota tangerang dan juga ada yg berprofesi sebagai Dosen dan Notaris..
“Bantuan hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh BBHAR secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat kurang mampu. Perkara perkara yang ditangani yaitu contoh kasus pidana (litigasi) seperti penganiayaan, pencurian, narkotika, KDRT dan pelecehan seksual. Kemudian contoh kasus perdata seperti perceraian, PHK, wanprestasi dan lain-lain.
“Terkait dengan non litigasi yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negoisasi, pendampingan dan legal drafting. Persyaratan pencari keadilan cukup membawa KTP, SKTM, surat permohonan dan dokumen terkait kasus atau perkara,” ungkapnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14124/di-pekalongan-panglima-tni-kapolri-minta-perkuat-ppkm-mikro-dan-tingkatkan-5m-serta-3t/
[…] Baca Juga : PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching YLBH Rumah Perjuangan Bersama Dalam Sarasehan Pancasila […]
[…] Baca Juga : PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching YLBH Rumah Perjuangan Bersama Dalam Sarasehan Pancasila […]
[…] Baca Juga : PDI Perjuangan Kota Tangerang Launching YLBH Rumah Perjuangan Bersama Dalam Sarasehan Pancasila […]