Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI

TRANSRAKYAT - Selasa, 8 Juni 2021 - 18:48 WIB
Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI
Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin.

“Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah.

 

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan.

“Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar Dwi.

Baca Juga : Muhamad Yusuf, Lawyer Muda Yang Berani dan Berintegritas

Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14243/silaturahmi-dengan-pengusaha-bakso-se-kota-bekasi-tri-adhianto-jawab-keluhan-dilapangan/

READ  Mohammad Suryana Caleg Fraksi PDI Perjuangan Dapil 1 Lebak Santuni Anak Yatim
Halaman:
1
2

2 Komentar pada “Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III DPR RI”

  1. […] Baca Juga : Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III D… […]

  2. […] Baca Juga : Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran kepada Komisi III D… […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X