TransRakyat.com Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait permintaan klarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Terjadwal pemanggilan direncakan pada Selasa (8/6/2021).
Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) Teddy merasa heran dengan Komnas HAM maskud memanggil pimpinan KPK. Padahal yang dilakukan oleh pimpinan KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya amati pimpinan KPK itu menjalankan amanat Undang-Undang, bukan sekonyong-konyong dari keinginan pimpinan KPK,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, menurut Teddy yang menjadi pertanyaan adalah dimana letak subtansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs dimana merupakan masuk nama 75 TWK yang tidak lolos. Kata dia, agar menuai kejelasan secara utuh.
Lantas, Teddy menyarankan kepada Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM seperti pembantaian warga di Poso, Papua dan lain-lain.
“Dari pada sibuk dalam skenario Novel Baswedan cs yang sudah jelas dinyatakan tidak lulus TWK maka selalu mengiring opini,” pungkasnya.
[…] Baca Juga : Gerak Indonesia Pertanyakan Pemanggilan Ketua KPK Oleh Komnas HAM […]
[…] Baca Juga : Gerak Indonesia Pertanyakan Pemanggilan Ketua KPK Oleh Komnas HAM […]