TransRakyat.com Lebak – Sebanyak 21 (dua puluh satu) orang WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan ke Lapas Kelas II Serang, Kegiatan Pemindahan WBP ini dilakukan karena jumlah WBP yang terdapat di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah melebihi kapasitas hunian, Selasa (08/06/2021).
Sebelum proses pemindahan, 21 (dua puluh satu) orang WBP tersebut dilakukan Rapid test Covid-19 (hasil non reaktif) oleh Tenaga Medis Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Demi meningkatkan keamanan dalam pemindahan narapidana tersebut, pihak Lapas Rangkasbitung melakukan kerjasama dengan pihak Polres Lebak untuk melakukan pengawalan, sebanyak 2 (dua) orang Polisi dari Polres Lebak ikut membantu 3 (tiga) orang petugas Lapas Rangkasbitung dalam melakukan pengawalan pemindahan narapidana tersebut.
Baca Juga : Satreskrimsus Polres Metro Jakbar Berhasil Tangkap Wanita Penipu Investasi Ilegal
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan proses pemindahan narapidana tersebut sudah melalui rapat bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Rangkasbitung. “Kegiatan pemindahan ini sudah kami persiapkan dengan matang dan tentunya berdasarkan pertimbangan dari hasil sidang TPP” ujarnya.
Page: 1 2