Para korban diberikan iming iming selaku pemberi dana akan diberi keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dan itu mustahil kalau ditelaah
“Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan saat ini Kita identifikasi terdapat 53 orang / korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar 15,6 Miliar.
Setelah kita telusuri lebih dalam ada sekitar 100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar.
Baca Juga : Soal PT Indo Pasific Agung di Citeras, Komisi I : Siapapun Membangun Tak Miliki Ijin Harus Ditutup
Lebih jauh ady mengatakan kegiatan investasi ilegal yang telah dijalankan oleh pelaku para korban investasi tersebut memberikan dananya kepada pelaku berkisar investasi terkecil sebesar 25 juta dan terbesar 500 juta rupiah.
“Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4 – 6 kali,” tuturnya.
[…] Baca Juga : Satreskrimsus Polres Metro Jakbar Berhasil Tangkap Wanita Penipu Investasi Ilegal […]
[…] Baca Juga : Satreskrimsus Polres Metro Jakbar Berhasil Tangkap Wanita Penipu Investasi Ilegal […]