TransRakyat.com Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal/bodong sebesar 15, 6 milyar rupiah.
HS als SS ditangkap polisi terkait kasus penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada dibelgia kemudian dipromosikan melalui media sosial, pelaku sudah menjalani investasi ilegal tersebut sejak 2007.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dan kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri mengatakan bahwa pelaku Hs als SS melancarkan aksi nya agar para korban tertarik pada investasi bodong/ilegal dengan memanipulasi / rekayasa digital mengambil dari internet / sosial media.
Pelaku mengambil gambar gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku ” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, (8/6/2021).
Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapat bahwa dana dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex dimana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.
Baca Juga : Empat Tersangka Kebon Ganja Hidroponik Rumahan Diciduk Sat Narkoba Polres Jakbar
Sampai saat ini yang baru saja melapor kan kepada kami ke Polres Metro Jakarta Barat baru 2 orang pelapor dari kedua orang tersebut pernah mendapatkan keuntungan 4 sampai 6 kali.
View Comments (0)