Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

TRANSRAKYAT - Kamis, 10 Juni 2021 - 22:05 WIB
Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon
Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Baca Juga : Sukseskan Vaksinasi, Bidan di Banyumas Lakukan Cara Unik

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14049/polisi-berhasil-meringkus-pelaku-pencurian-sepeda-motor-yang-beraksi-di-jalan-indraloka-1/

READ  Hasil Dari Gotong Royong Warga, Janda Di Desa Sukajaya Dapat Rumah Layak Huni
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon”

  1. […] Baca Juga : Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X