“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.
Baca Juga : Sukseskan Vaksinasi, Bidan di Banyumas Lakukan Cara Unik
Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14049/polisi-berhasil-meringkus-pelaku-pencurian-sepeda-motor-yang-beraksi-di-jalan-indraloka-1/
[…] Baca Juga : Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon […]