Setelah itu Polsek KSKP Merak diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan pendalaman dan pendataan kembali dengan berkordinasi dengan pihak balai koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon.
Tindak Pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup maupun mati.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga : Pemkab Lebak Gencar Lakukan Penanganan dan Pencegahan Virus Covid-19
“Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan dinas karantina pertanian Kota Cilegon untuk sempel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti. Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya,” Jelasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14347/tk-pgri-pandeglang-gelar-wisuda-pentas-seni/