TransRakyat.com Lebak – Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menghentikan aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak.
Ketua Koordinator Ormas Jarum Kec. Cibadak, Achmad Syarif, menegaskan, aktifitas galian tanah merah itu bila dibiarkan akan menjadi penyebab licinnya jalan.
Ditegaskan Achmad Syarif, di Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang 2014 maupun yang baru digodok DPRD Lebak, Kecamatan Cibadak tidak masuk kawasan pertambangan, maka sangat tidak mungkin bila ada ijin untuk aktifitas pertambangan di wilayah Kec. Cibadak.
“Pol PP harus tegas, turun dan segel lokasi galiannya, mau tunggu apa lagi ? Begitu dekat dengan ibukota kabupaten masa iya tidak terpantau,” tandas Achmad Syarif.
Baca Juga : Nensy Anggraeni Siap Dukung Kreatifitas Pemuda Kaduagung Timur
Tandas Syarif, ijin yang dikeluarkan Pemkab Lebak pasti mengacu pada RTRW. Bila ada yang mengklaim sudah mengantongi ijin galian tanah merah itu hanya sebatas klaim sepihak.
[…] Baca Juga : Ormas Jarum Minta Pol PP Tindak Aktifitas Galian Tanah di Tambakbaya […]
[…] Baca Juga : Ormas Jarum Minta Pol PP Tindak Aktifitas Galian Tanah di Tambakbaya […]