Lanjut Bambang, Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Pelaku Sdr. IW di Kp.Parumasan Barat, Ds.Cipeucang, Kec.Cipeucang, Kab. Pandeglang dan Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus kemasan bekas teh merek GUANYIWANG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu sebesar, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 warna Biru.
“Total barang bukti sebanyak 306 gram dan kalau diuangkan sekitar Empat Ratus Juta Rupiah,” ungkap Bambang
“Pelaku mendapatkan Shabu tersebut dari daerah tanggerang seputaran Bandara Soekarno Hatta, melalui Sdr. AD yang sekarang masih dalam pengejaran dan Shabu tersebut oleh Pelaku diedarkan di wilayah Kab. Lebak dan Kab.Pandeglang,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH.
“Untuk Pelaku Sdr. DN dan Sdr.IS dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pelaku Sdr. IW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ilman. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14397/26-orang-positif-covid-19-satu-rt-di-medan-satria-kota-bekasi-berlakukan-lockdown-lokal/
[…] Baca Juga : Satres Narkoba Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Peredaran Narkotika […]
[…] Baca Juga :Satres Narkoba Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Peredaran Narkotika […]