TransRakyat.com Lebak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak memastikan pembuatan data kependudukan bagi calon Kepala Desa (Kades) gratis.
Kebijakan ini sengaja dikeluarkan intansi tersebut seiring dengan akan digelarnya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 26 September 2021 yang mensyaratkan bakal calon (Balon) kades wajib melampirkan dokumen sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikeluarkan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada para camat dan pemerintahan desa bahwa pembuatan dokumen WNI khusus bagi calon Kades gratis.
“Sudah ada enam bakal calon kades yang telah mengurus dokumen WNI semuanya gratis alias tak dipungut biaya,” kata mantan Kepala Disnaker Lebak ini, Jum’at (11/06/21).
Baca Juga : Walikota Tangerang Hadiri Acara Gerakan Kali Sipon Bersih
Adapun persyaratan pengurusan dokumen WNI, kata ujang bakal calon mesti datang sendiri ke Disdukcapil, membuat permohonan, membawa kartu keluarga, KTP dan membawa akte kelahiran dan pendukung dokumen lainnya.
“Bila ada petugas yang meminta biaya segera laporkan. Dan perlu diingat pemohon mesti datang sendiri tak bisa diwakilkan,” katanya.
Page: 1 2
View Comments (0)