“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga : Ganjar Minta Bupati Kudus Agar Tidak Ragu Ambil Keputusan
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14515/kerjasama-smsi-updm-b-lembaga-uji-kompetensi-wartawan-harus-jalan/
[…] Baca Juga : Soal Kegaduhan Draft RUU PPN Ganjar Minta Kemenkeu dan Lembaga Terkait Segera Klarifikasi […]