TransRakyat.com Cilegon – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua (2) pelaku curanmor, salah satunya pelaku adalah berinisal SH (33) dan penadah SHA (39), Senin, (14/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK S.H dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan di depan awak media bahwa kejadian pencurian kendaraan Roda 2 (dua) Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wib diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran, RT001/001 Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Arief menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2), dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci setang, pelaku pencurian berinisial SH (33) warga lingkungan Kubangkutu, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga : DPD KNPI Lebak Akan Gelar Musda Pada Juli Mendatang
“Dalam pencurian tersebut SH (33) tidak sendirian, ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku penadah,” jelasnya.
Page: 1 2
View Comments (0)