TransRakyat.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menilai kegaduhan yang dibuat Novel Baswedan cs lantaran tidak menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mencederai reputasi nya sendiri dan menggangu kinerja KPK.
Pasalnya, syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ikut disorot publik dimana komentar miring banyak dilontarkan kepada sikap Novel Baswedan cs.
Ketua DPP LPPI Dedi Siregar meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lolos termasuk Novel Baswedan cs untuk mengakhiri kegaduhan terkait hasil TWK. Hal tersebut juga, menurut Dedi akan menganggu kinerja KPK.
“kepada Pak Novel dkk agar berjiwa negarawan dengan siap menerima hasil TWK yang merupakan sebagai syarat alih status pegawai KPK ke ASN. Jika Pak Novel dkk dengan legowo menerima hasil TWK, persoalan internal KPK tidak akan menjadi luas dan membesar serta menjadi konsumsi publik,” ujar Dedi melalui siaran tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Menurut Dedi, sikap negarawan tersebut yang bisa mengakhiri segala kekisruhan terkait hasil TWK dan dengan begitu juga konsentrasi kinerja lembaga antirasuah ini tidak terganggu untuk kembali fokus memberantas korupsi.
“mengingat selama ini KPK adalah salah satu lembaga yang di percayai masyarakat dalam melakukan penindakan korupsi di Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, KPK sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal asesmen TWK dan dinonaktifkan.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November 2021 nanti. Sementara, 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan meski jika tak lolos diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, mereka juga bisa dipecat.
TWK diikuti 1.351 pegawai KPK, dari jumlah tersebut 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Diberitahukan juga dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara itu.
[…] Baca Juga : Novel Baswedan Diminta Legowo dan Tak Ganggu Kinerja KPK […]