Terakhir Lutfi Martadian mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau dan Apresiasi Pelayanan Vaksinasi Di Kembangan Jakarta Barat
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Edy sumardi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14732/bmkg-maritim-akan-berikan-pelatihan-bagi-nelayan-dan-pembudidaya-ikan/
[…] Baca Juga : Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba […]