TransRakyat.com Lebak – Merespon keluhan dari warga dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas ) Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) Kecamatan Cibadak Kab. Lebak yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak segera menghentikan aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak, hari ini sejumlah anggota Satpol PP mendatangi lokasi, Selasa, (15/6/2021).
Tanggapi Aduan Ormas Jarum, Pol PP Lebak Hentikan Aktifitas Galian Tanah Merah Tambakbaya
Melalui pesan whatsappnya, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, H. Dartim menyampaikan bahwa anggotanya, hari ini, Selasa (15/6/2021) sudah diturunkan ke lokasi galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak.
Dikatakan Dartim, pihaknya memberikan surat teguran dan pemilik lokasi galian tanah merah tersebut harus membuat pernyataan untuk tidak beraktifitas.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Ormas Jarum Kec. Cibadak, Achmad Syarif, menegaskan, aktifitas galian tanah merah di blok Pasir Lame dan Pasir Kadu desa Tambakbaya kecamatan Cibadak kabupaten Lebak bila dibiarkan akan menjadi penyebab licinnya jalan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Kunjungi Lokasi Vaksinasi Masal di Stadion Patriot Candrabhaga
Ditegaskan Achmad Syarif, di Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) yang 2014 maupun yang baru digodok DPRD Lebak, Kecamatan Cibadak tidak masuk kawasan pertambangan, maka sangat tidak mungkin bila ada ijin untuk aktifitas pertambangan di wilayah Kec. Cibadak.
“Pol PP harus tegas, turun dan segel lokasi galiannya, mau tunggu apa lagi ? Begitu dekat dengan ibukota kabupaten masa iya tidak terpantau,” tandas Achmad Syarif.