TransRakyat.com. Serang – Dalam rangka Penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan didampingi jajarannya berikan pengarahan dan pembekalan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
Pengarahan dilakukan dalam kegiatan yang digelar oleh Kanwil BPN Provinsi Banten bertempat di Aula Baduy Kanwil BPN Provinsi Banten pada Senin, 14 Juni 2021.
Kegiatan yang diinisasi oleh Kakanwil BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng ini juga dihadiri oleh seluruh jajarannya termasuk Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. Hal itu Andi sampaikan sebagai komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa Penguatan Zona Integritas ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di lingkungan BPN Provinsi Banten.
Kegiatan diawali dengan melakukan tinjauan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik yang ada di Kanwil BPN Provinsi Banten, Dedy menyampaikan apresiasinya terhadap sarana dan prasarana yang ada pada Kanwil BPN Provinsi Banten tersebut.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan pada kegiatan utama yaitu pembekalan yang dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dedy Irsan memaparkan hal-hal yang perlu ditingkatkan terkait pelayanan publik di Kanwil BPN Provinsi Banten berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan, Ia menyampaikan pada prinsipnya sarana dan prasarana pelayanan publik di Kanwil BPN Provinsi Banten sudah cukup baik namun tentu tetap harus ada peningkatan demi meningkatkan kualitas Pelayanan Publiknya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini ekspektasi masyarakat semakin hari semakin tinggi terhadap pelayanan publik, oleh karena itu Ia berpesan kepada Andi Tenri Abeng beserta jajaran agar tidak mudah puas dan selalu membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat serta selalu terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat mengikuti perkembangan jaman.
Lebih spesifik, Dedy memaparkan untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Kompenon pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.
Selain itu, Dedy Irsan mengamanatkan kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada demi mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Dedy menutup paparannya dengan menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sekaligus Tim Penilai Nasional Zona Integritas WBK dan WBBM selalu mendukung pihak-pihak yang selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya salah satunya yaitu dengan mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM.
[…] Baca Juga : Ombudsman Banten Beri Penguatan Zona Integritas Kepada BPN Se Banten […]
[…] Baca Juga : Ombudsman Banten Beri Penguatan Zona Integritas Kepada BPN Se Banten […]