TransRakyat.com Jakarta – Polisi Beberkan penangkapan Musisi EAP als Anj terkait Penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
EAP als Anj, telah ditetapkan oleh penyidik satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis tersebut, EAP als ANJ kedapatan memiliki barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja, hingga buku tentang ganja.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat, yakni studio musik Anji di Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat,” ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi Kasat Narkoba Akbp Ronaldo Maradona Siregar dan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari, Rabu, (16/6/2021).
Baca Juga : Istimewa, Gubernur Jawa Tengah Beri Bantuan Renovasi Rumah
Ady Wibowo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu di Cibubur Jakarta Timur dan di Bandung Jawa Barat, total ganja yang ditemukan dengan berat bruto sekitar 30 gram.
Kami juga menerima alasan EAP als ANJ mengkonsumsi narkoba jenis ganja Alasan tersebut terdengar cukup klise.
[…] Baca Juga : Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Musisi EAP Als ANJ […]
[…] Baca Juga : Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Musisi EAP Als ANJ […]