Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Musisi EAP als ANJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikesempatan yang sama Musisi EAP als Anj menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini.
Baca Juga : Tanggapi Aduan Ormas Jarum, Pol PP Lebak Hentikan Aktifitas Galian Tanah Merah Tambakbaya
“Saya berharap, semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat diri saya sendiri dan juga seluruh masyarakat Indonesia, untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun,” ucap EAP als ANJ.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat, yang sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik, dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang berlaku,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14789/fwm-baksel-bakal-kawal-pilkades-lebak-2021/
[…] Baca Juga : Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Musisi EAP Als ANJ […]
[…] Baca Juga : Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Musisi EAP Als ANJ […]