TransRakyat.com Serang – Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) dan Pesatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) di Kabupaten Serang terkait interfensi atau pengusiran wartawan ketika hendak mengkonfirmasi masalah limbah B3 PT Citra Buana Pasta yang terletak dikawasan industri Pancatama Desa Leuwilimus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten Selasa (15/6/2021).
Dalam aksinya puluhan wartawan tersebut menyampaikan aspirasi terkait pengusiran wartawan Bantenmore.Com Rudi, oleh oknum security PT CBP yang diketahui bernama Kalpan ketika hendak melakukan tugas jurnalistik dan mempertanyakan tindak lanjut perusahaan dalam pengelolaan limbahnya.
Hal tersebut pihak perusahaan atau security telah melanggar (UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) : – Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama Dua (2) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Baca Juga : Ombudsman Banten Beri Penguatan Zona Integritas Kepada BPN Se Banten
Setelah dilakukan mediasi antara perwakilan wartawan dengan pihak menejemen PT CBP yang diwakili Oleh Darwin, menyampaikan bahwa semuanya sudah dilimpahkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
[…] Baca Juga : Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PT. CITRA BUANA PASTA […]