“Dampak buruk penggunaan pidana penjara semakin besar dengan melihat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami kelebihan kapasitas penghuni (overcrowding).” Ujar Kadiv Pas Kemenkumham Banten.
Selanjutnya Nirhono menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berupaya untuk memberikan solusi dengan membangun lebih banyak Lapas/Rutan dan layanan penelitian kemasyarakatan terhadap tersangka anak.
Baca Juga : Puluhan Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PT. CITRA BUANA PASTA
“Diperlukan pula langkah-langkah terobosan (inovasi) dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di Lapas/ Rutan. Upaya ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat secara luas,” tutup Nirhono. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14845/panglima-dan-kapolri-hari-ini-akan-tinjau-vaksinasi-di-bandung-kudus-dan-bangkalan/