TransRakyat.com Jakarta – Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar oleh Kepolisian Polsek Tambora di pertigaan Jl. Rusun Angke Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, (15/6/2021).
Dari 22 pelanggar, 20 orang di antaranya di jatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda adiministrasi dengan total Rp. 200 ribu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Guna Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Yonif 1 Marinir Latihan Nembak Laras Panjang
“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid-19,” ujar Kompol moh faruk rozi saat di konfirmasi, Kamis, 17/6/2021.