“Ya ditanya soal kesehatan, dan lain-lain. Makasih doanya, sehat-sehat semua,” tandas Anji kepada awak media.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 30 gram ganja juga turut diamankan oleh polisi saat menciduk Anji di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021) malam.
Baca Juga : Polres Cilegon Polda Banten Perketat Prokes di Pelayanan
Akibat perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14880/konkret-cegah-polda-banten-bentuk-kelompok-peduli-anak-dan-perempuan/