Pada hari Minggu (13/6/2021) pelaku DKS (24) yang beralamatkan Palas Lampung selatan (Tanpa Identitas KTP), berhasil kami amankan oleh personel KSKP Merak langsung membawa pria tersebut menggunakan kendaraan roda dua ke kantor KSKP Merak, dan di lakukan pemeriksaan setelah diminta keterangannya bahwa pelaku DKS (24) bukan anggota Polisi hanya menggunakan kaos dan celana polisi, pelaku DKS (24) selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak, karena tempat kejadiannya di daerah hukum Polsek Pulo Merak Polres Cilegon Polda Banten.
Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pada pekan lalu, pelaku DKS (24) kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu pada orang yang tidak dikenal.
Baca Juga : Tingkatkan Stamina Tubuh, Gubernur Jawa Tengah Launching Gerakan Minum Jamu
“Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku DKS (24) pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegas Deden. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14930/ganjar-pranowo-menegaskan-kepada-masyarakat-untuk-selalu-memakai-masker-saat-beraktifitas/
[…] Baca Juga : Curi Equalizer Masjid, Polisi Gadungan Berhasil di Tangkap Polisi […]