Saat dikonfirmasi tim media pada hari Jum’at (18/6/2021) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, kegiatan ini menindak lanjuti Surat Edaran dari kemendagri, yang mana KTP invalid harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak disalah gunakan. Diakuinya bentuk kerusakan beragam kemudian didata dan dimusnahkan.
“Sebanyak 3000 KTP Elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kerusakannya bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa, jadi macam-macam,” kata Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin.
Baca Juga : Warga Tersenyum Manis, Dengan Pelayanan Vaksinasi Polsek Kebon Jeruk
Sebelumnya sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus. Sementara itu dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat mulai setingkat Kasi, Kabid, dan Sekdis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14959/pemprov-banten-kembali-perpanjangan-ppkm-berbasis-mikro-polda-banten-siap-bersinergi/
[…] Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Lebak, Musnahkan Ribuan KTP Elektronik […]