TransRakyat.com Lebak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, melakukan pemusnahan terhadap ribuan keping KTP Elektronik rusak dan invalid.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Lebak yang berlokasi di Jl. Rm Nata Atmaja No.1 Rangkasbitung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada Bupati/Walikota agar menugaskan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan.
Baca Juga : Sambil Gowes, Gubernur Jawa Tengah Kunjungi Rusunawa Kebondalem
Page: 1 2
View Comments (0)