TransRakyat.com Kota Serang – Polda Banten dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021
Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Jumat, (18/06/2021).
“Hari ini Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dimana pemberlakuan PPKM berbasis mikro tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021. Untuk itu kami dari Kepolisian Daerah Banten mendukung secara penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Edy Sumardi.
Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Lebak, Musnahkan Ribuan KTP Elektronik
“Dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” lanjut Edy Sumardi.
[…] Baca Juga : Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 […]
[…] Baca Juga : Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 […]