Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021.
“Untuk itu, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Mari kita patuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Edy Sumardi.
Baca Juga : Tanggapi Aduan Ormas Jarum, Pol PP Lebak Hentikan Aktifitas Galian Tanah Merah Tambakbaya
Terakhir, Edy Sumardi berharap dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19.
“Semoga dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini bisa mencegah penyebaran covid-19 dan masyarakat juga bisa mematuhi peraturan pemerintah ini,” harap Edy Sumardi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14956/pembunuhan-pempred-media-online-di-medan-dikecam-pwi-lebak/
[…] Baca Juga : Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 […]
[…] Baca Juga : Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 […]