Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera.
Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar.
Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal.
Baca Juga : Rampas Motor dan HP, 2 Geng Motor di Taman Sari Diringkus Polisi
Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers.
Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/14998/pemdes-intenjaya-rehab-jembatan-gantung-untuk-menunjang-ekonomi-warga/
[…] Baca Juga : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta […]
[…] Baca Juga : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta […]
[…] Baca Juga : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta […]