TransRakyat.com Tangerang – Koalisi Anti Korupsi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) Provinsi Banten mendukung dan siap turun gunung membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi di Lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada media bahwa GAMPAR Banten telah menemukan beberapa bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum pejabat di BPN Kabupaten Tanggerang dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain dugaan gratifikasi, Koalisi Gampar Banten juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Oknum tersebut, sehingga patut diduga karena jabatannya oknum tersebut berupaya menggiring si pemohon untuk menjual lahan yang sedang di daftarkan ke pemohon lainnya.
Hal ini dikatakan Agustian S I kom Koordinator Gampar Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di Organisasi Rakyat Lawan Koruptor (Orator). Senin (21/06/2021).
Baca Juga : Tingginya Lonjakan Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Pesan Kapolda Metro Jaya
“Kami para aktivis yang tergabung dalam Koalisi GAMPAR Banten, menemukan kejanggalan dan ketidak netralan oknum Pegawai BPN Kabupaten Tanggerang dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah masyarakat” ujar Agus.
Menurut Agus, ketika ada bidang tanah yang di Klaim oleh 2 orang atau lebih dan masing-masing bisa menunjukan AJB atas lahan tersebut, tidak seharusnya seorang pejabat BPN mengarahkan si pemohon untuk melepas hak tanah miliknya ke pemohon lainnya.
[…] Baca Juga : GAMPAR Banten, Dukung APH Bongkar Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan BPN Tangerang […]