“Jelas ini sebuah perbuatan melawan hukum dan indikasi adanya gratifikasi terlihat ketika si Oknum memihak sasatu pemohon, bahkan pemohon lainnya diarahkan untuk melepas hak tanah atas miliknya” katanya
“Dugaan tindak pidana melawan hukum yang di lakukan Oknum Pegawai BPN Kabupaten Tanggerang, kami yakini dilakukan secara terstruksur, sistematis dan masif alias berjamaah” lanjut Agus.
Hal senada dikatakan Yudistira, Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (BARALAK) yang juga tergabung dalam Koalisi GAMPAR Banten, menurutnya oknum pegawai BPN tersebut telah merusak Marwah Kementrian agraria dan pertanahan ATR/BPN.
“Sebetulnya saya sangat mengapresiasi kinerja Kakanwil BPN Banten dalam membenahi kinerja aparatur di tiap-tiap Kabupaten dan Kota di Banten, tapi perbuatan Oknum pegawai BPN ini menandakan tidak maksimalnya kinerja pimpinan dalam mengawasi jajaran dibawahnya” katanya.
Baca Juga : Pembunuhan Pempred Media Online di Medan Dikecam PWI Lebak
“Jadi dalam waktu dekat kami akan mengadakan Aksi keprihatinan di depan kantor BPN kab tanggerang, menuntut Kakan BPN Kab Tanggerang untuk mundur dari jabatannya, dan meminta APH untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya praktik kotor yang dilakukan Oknum tersebut” ujar yudis.
Pentolan BARALAK Indonesia ini mengaku bahwa Aliansi Gampar Banten dalam tuntutan aksinya nanti tidak bermain dalam tataran Isyu tapi Gampar Banten sudah menyiapkan bukti terkait adanya dugaan praktik kotor tersebut.
[…] Baca Juga : GAMPAR Banten, Dukung APH Bongkar Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan BPN Tangerang […]