Bekerjasama dengan Satpol PP kota Cilegon, warga yang tidak memakai masker di himbau serta dikenakan sanksi sesuai perda kota cilegon seperti menyanyikan lagu indonesia raya, doa doa pendek atau pancasila.
Baca Juga : Pemdes Intenjaya Rehab Jembatan Gantung Untuk Menunjang Ekonomi Warga
Masyarakat mengaku menyesal dan malu sehingga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan ikut menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15168/dppkb-kota-bekasi-rayakan-harganas-dengan-pelayanan-kb-serentak-sejuta-akseptor/
[…] Baca Juga : Kemenkumham dan Kanwil Provinsi Banten Gelar Penyuluhan di Kawasan Pasar Kranggot […]