TransRakyat.com Jakarta – Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba.
Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
Hari ini Jumat, (25/6/2021) sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Baca Juga : Kapolres Cilegon Polda Banten ajak Penyelenggara Pilkades Kecamatan Anyar Jaga Situasi Kamtibmas
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat, (25/6/2021).
Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.
[…] Baca Juga : Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan […]
[…] Baca Juga : Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan […]