“Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka,” pungkasnya.
Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun.
Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat.
Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15133/wali-kota-bekas-bertemu-kepala-bpkp-pusat-konsultasikan-anggaran-rsud-cam-kota-bekasi/
[…] Baca Juga : Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan […]
[…] Baca Juga : Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan […]