TransRakyat.com Jakarta – Polisi menetapkan empat tersangka kasus kasus penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat. Kini mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di dampingi Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Iver soon Manosoh dan kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut keempat tersangka yang ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
“Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan,” kata Ady saat konferensi pers, Kamis, (24/6/2021).
Baca Juga : Tak Terpengaruh TWK, Ini Penjelasan Ketua KPK
Ady menjelaskan, kejadian berawal saat Selasa (22/6/2021) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari.
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
[…] Baca Juga : Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari […]