TransRakyat.com Jakarta – Criminal Law Institute menggelar acara Bedah Buku Series, buku yang dibedah berjudul Perumusan Ketentuan Pidana dalam Hukum Pidana Administratif ditulis oleh Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu, (30/6/2021).
Buku tersebut merupakan disertasi dari penulis yang ditulis ulang untuk menjadi sebuah format buku, lalu diterbitkan oleh Prenada Media Group. Criminal Law Institute mendapat kesempatan pertama untuk membedah sejak buku ini diterbitkan pada awal tahun 2021.
Buku ini menyajikan sebuah perspektif baru tentang pertanggung jawaban pidana korporasi. Berbagai contoh kasus yang berkaitan dengan korporasi disajikan dalam buku ini. Kajian terhadap beberapa putusan yang terkait dengan kejahatan lingkungan menjadi bagian yang menarik untuk dikaji. Buku ini menawarkan alternatif pemikiran bagaimana mengimplementasikan konsepsi teoritis dalam legislative policy, executive policy dan sekaligus judicative policy. Serta dapat menjadi bahan eksaminasi bagi pelaksanaan kebijakan hukum pidana (criminal policy) di bidang penegakan hukum lingkungan dalam arti yang seluas-luasnya.
Terdapat beberapa kriteria dalam konsep perumusan ketentuan hukum pidana administrative dalam hubungannya dengan pertanggung jawaban pidana korporasi, yaitu kriteria pembebanan pertanggung jawaban pidana kepada korporasi di bidang lingkungan hidup, pembebanan pertanggung jawaban pidana bagi pengurus korporasi dan pedoman penuntutan, dan pemidanaan terhadap korporasi demikian disampaikan Dr. Septa dalam bedah buku yang berlangsung selama 2 jam tersebut.
Baca Juga : Ganjar Lakukan Sidak Penanganan Kasus Covid di Solo dan Sukoharjo
Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa pertanggung jawaban pidana korporasi menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian. Mengingat banyak kasus-kasus lingkungan terjadi di Indonesia tetapi belum ada penyelesaian yang berarti. Penegakan hukum yang dilakukan belum memenuhi hak korban kejahatan lingkungan itu sendiri.
“Selain ada Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dikenal terlebih dahulu oleh masyarakat, juga perlu ada Corporate Criminal Responsibility atau pertanggung jawaban pidana korporasi,” ujar Aliyth Prakarsa, S.H., M.H. anggota Criminal Law Institute dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang menjadi moderator dan memandu alur tanya jawab pada bedah buku yang diselenggarakan via zoom meeting, yang dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan.
[…] Baca Juga : Criminal Law Institute Gelar Bedah Buku Series […]