Shilton menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram.
sebuah handphone merk Oppo warna hitam,sebuah handphone merk Samsung warna Gold.
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Tanjung Duren Bersama Tiga Pilar Lakukan Mikro Lockdown
Shilton mengatakan bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15589/rachmawati-soekarnoputri-meninggal-dunia
[…] Baca Juga : Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pengguna Sabu-Sabu […]