Program Asrum di Perpanjang, Lapas Rangkasbitung Ikuti Sosialisasi Permenkumham

Program Asrum di Perpanjang, Lapas Rangkasbitung Ikuti Sosialisasi Permenkumham

TransRakyat.com Lebak – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 secara virtual.

Program Asrum di Perpanjang, Lapas Rangkasbitung Ikuti Sosialisasi Permenkumham

Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan staf Pembinaan secara virtual di ruangan Pembinaan dan diikuti seluruh Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dengan akhir program pada tanggal 30 Juni 2021. Pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program Asimilasi Rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang memasuki 2/3 masa pidana dan Andikpas memasuki ½ masa pidana mulai 1Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga : Pemerintah Mulai Berlakukan PPKM Mikro Darurat Pada 3 Juli

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.